![]() | |
| Hubungan Manusia dan Keadilan |
Pada dasarnya, keadilan itu adalah suatu keselarasan
dan keharmonisan antara hak dan kewajiban. Yang mana orang dikatakan berbuat
adil ketika ia benar - benar telah melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan
sesuai dengan apa yang dibebankan dan kemudian baru orang itu bersedia menerima
apa yang sudah menjadi haknya. Oleh karena itu, manusia dan keadilan tidak dapat dipisahkan.
Jika orang hanya menuntut haknya saja, maka dapat dikatakan ia telah
memperbudak orang lain. Begitu juga sebaliknya, jika ia melaksanakan
kewajibannya semata dan tidak mau menerima haknya, maka ia telah siap
diperbudak orang lain.
- Macam - macam keadilan :
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral : Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.
- Keadilan Distributif : Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
- Keadilan Komutatif : Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Berbuat adil
berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat
tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia. Berbuat demikian berarti
menganggap manusia lain lebih rendah padahal hakikatnya manusia itu sama.
- Contoh manusia dan keadilan :
Seorang nenek yang hanya mencuri pisang mungkin cuma sekali dan
hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan
kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat
atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali
ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti Ratu Atut Chosiyah yang
kasusnya berat dan merugikan masyarakat terutama masyarakat
menengah kebawah. Dia memang sama juga seperti nenek yang mencuri pisang yaitu sama - sama mendapat hukuman, tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap
si nenek dan Ratu Atut itu melalui proses yang sama? tentu tidak. Mungkin
karena kasus Ratu Atut tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus
memalui proses - proses terlebih dahulu, tetapi hukuman yang didapatkannya
tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara, sedangkan nenek yang mencuri pisang dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga
walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sumber:
- http://panduug.blogspot.co.id/2015/06/manusia-dan-keadilan-tugas-ibd.html
- http://anamalabinsamudi.blogspot.co.id/2015/04/makalah-manusia-dan-keadilan.html
- http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar