Minggu, 06 November 2016

Manusia dan Keadilan

Hubungan Manusia dan Keadilan


Pada dasarnya, keadilan itu adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kewajiban. Yang mana orang dikatakan berbuat adil ketika ia benar - benar telah melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan apa yang dibebankan dan kemudian baru orang itu bersedia menerima apa yang sudah menjadi haknya. Oleh karena itu, manusia dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Jika orang hanya menuntut haknya saja, maka dapat dikatakan ia telah memperbudak orang lain. Begitu juga sebaliknya, jika ia melaksanakan kewajibannya semata dan tidak mau menerima haknya, maka ia telah siap diperbudak orang lain.

  • Macam - macam keadilan :
  1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral : Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. 
  2. Keadilan Distributif : Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
  3. Keadilan Komutatif : Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah padahal hakikatnya manusia itu sama.

  • Contoh manusia dan keadilan :
Seorang nenek yang hanya mencuri pisang mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti Ratu Atut Chosiyah yang kasusnya berat dan merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah. Dia memang sama juga seperti nenek yang mencuri pisang yaitu sama - sama mendapat hukuman, tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si nenek dan Ratu Atut itu melalui proses yang sama? tentu tidak. Mungkin karena kasus Ratu Atut tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses - proses terlebih dahulu, tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara, sedangkan nenek yang mencuri pisang dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.











Sumber:
  1. http://panduug.blogspot.co.id/2015/06/manusia-dan-keadilan-tugas-ibd.html
  2. http://anamalabinsamudi.blogspot.co.id/2015/04/makalah-manusia-dan-keadilan.html
  3. http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar